Paguyuban Kampung Sablon
Just another WordPress.com weblog

Jun
12
Apr
16

Susunan Pengurus

Periode 2008-2010

 

 

 

Pelindung/Penasehat : Edy Hartanto SH. MM.

 

1. Ketua                       :  Sabdo Raharjo.

2. wakil Ketua              :  Sunarno.

3. Seketaris                  :  Wahyudi.

4. Bendahara                :   1. Hendro Prasetyanto

    2. Adi Bawono.

5. Humas                      :   Fx. Heri Purwanto.

6. Divisi Organisasi       :   Agus Nugroho.

7. Divisi Produk            :   Iskandar.

8. Divisi Pemasaran      :   Muhammad Ali

 

 

 

Klaten, 23 Maret 2008

Ketua Paguyuban Kampung Sablon

 

 

 

Sabdo Raharjo

Apr
16

 

Paguyuban Kampung Sablon

 

 

Home Industri Konveksi

 

 

 

 

 

 

$
$
$
$
$
$
$

 

 

 

2008

 

 

 

www.paguyubankampungsablon.wordpress.com

www.kampung-sablon.blogspot.com

E-mail: kampungsablon@gmail.com

Seketariat: Dukuh Krangkungn RT/W: 15/06 Pandes Wedi 57461 Klaten Jawa Tengah

Apr
16

 

ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN KAMPUNG SABLON

 

BAB I

 

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

 

Nama

 

Paguyuban Kampung Sablon, atau biasa disingkat (PKS).

 

Pasal 2

 

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) ini didirikan di Krangkungan pada tanggal 7 Oktober 2006 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

 

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) ini berkedudukan di dukuh Krangkungan Pandes Wedi Klaten Jawa Tengah.

 

BAB II

 

ASAS DAN DASAR

 

Pasal 4

 

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

BAB III

 

KEGIATAN DAN FUNGSI

 

Pasal 5

 

Untuk mencapai tujuan organisasi Paguyuban Kampung Sablon (PKS) menyelengarakan kegiatan sebagai berikut:

  1. Menanamkan kesadaran bermasyarakat serta bertanggung jawab dari seluruh anggota terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Memupuk dan meningkatkan rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  3. Melaksanakan dan menyelengarakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang bisa membantu meningkatkan kwalitas sumber daya manusia dibidang Pendidikan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

Pasal 6

 

Paguyuban Kampung Sablon (PKS) berfungsi sebagai:

  1. Wadah penyalur kegiatan, sesuai kepentingan anggota paguyuban.
  2. Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan paguyuban.
  3. Wadah peran serta dalam  usaha menyukseskan pembangunan pemerintah daerah kabupaten Klaten khususnya dibidang sosial ekonomi.
  4. Sarana penyalur aspirasi para anggota paguyuban.
  5. Sarana komunikasi sosial timbal balik antara:

e.1. Anggota paguyuban.

e.2. Anggota dan organisasi.

e.3. Anggota  paguyuban dengan pemerintah daerah kabupaten Klaten, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Klaten dan lembaga pemangku.

 

BAB IV

 

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

 

Sifat Keanggotaan

 

a.Yang dapat diterima menjadi anggota Paguyuban Kampung Sablon (PKS) ini adalah semua orang yang telah di sahkan berdasarkan syarat-syarat penerimaan.

b. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap (PKS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

 

 

Pasal 8

 

Kewajiban dan Hak Anggota

 

a.1. Membayar iuran yang telah ditetapkan organisasi PKS.

a.2. Taat pada peraturan PKS

a.3. Menghadiri musyawarah anggota.

a.4. Melaksanakan Keputusan-keputusan PKS.

a.5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan PKS.

a.6. Menjaga nama baik organisasi PKS.

 

 

 

 Hak Anggota

 

Pasal 9

 

b.1.Berbicara dan bertanya dalam musyawarah anggota.

b.2. Memberi suara dalam musyawarah anggota.

b.3. Memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus.

b.4. Mendapatkan pelayanan adminitrasi

 

BAB V

 

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 10

 

Sumber Keuangan

 

Keuangan PKS diperoleh dari

 

  1. Dana  iuran anggota.
  2. Dana sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
  3. Dari usaha lain yang sah dan tidak bertentangan  dengan hukum.

 

Pasal 11

 

  1. Penghasilan dari kegiatan Paguyuban Kampung Sablon (PKS)
  2. Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat.

 

 

Pasal 12

 

Anggaran Keuangan

 

Anggaran keuangan PKS direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan oleh Badan Pengurus.

 

Pasal 13

 

 

Pertanggung Jawaban Kekayaan

 

Pertanggung jawaban kekayaan dilaksanakan oleh badan pengurus dan diberikan kepada Musyawarah Anggota dalam wujud laporan tahunan dan Laporan Pertanggung Jawaban di akhir masa bhakti.

 

BAB VI

 

FUNGSI DAN TUGAS BADAN PENGURUS

 

Pasal 14

 

  1. Ketua dan Wakil ketua, bertanggung jawab atas jalannya organisasi dan semua kegiatan organisasi dalam mencapai target sasaran yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar Organisasi.
  2. Seketaris bertanggung jawab terhadap peredaran surat menyurat dari dan keluar organisasi, menyususn struktur organisasi, menyususn agenda, daftar hadir dan resume pertemuan, mencatat data pengurus dan anggota, menjadi notulen dalam rapat, menginformasikan seluruh kegiatan kepada seluruh pengurus dan melaporkan semua kegiatan dan rencana kerja ke Ketua/Wakil ketua.
  3. Bendahara bertanggung jawab untuk mengatur keuangan organisasi, bekerja sama dengan anggota Badan Pengurus yang lain dalam upaya pencairaan dana organisasi, mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dana organisasi, membuat kebijakan keuangan organisasi, melaporkan semua kegiatan rencana  kerja Ketua/Wakil ketua.
  4. Humas bertanggung jawab untuk menjalin hubungan extern maupun intern dalam organisasi.
  5. Badan pengurus dipilih untuk masa bhakti 3 (tiga) tahun serta dapat diperhentikan atau dipilih kembali oleh musyawarah anggota.
  6. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, berakhir masa jabatan atau diperhentikan atas keputusan musyawarah anggota.
  7. Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengurus, maka Badan Pengurus akan mengadakan musyawarah guna mengisi kekosongan tersebut.

 

 

Pasal 15

 

Musyawarah Anggota

 

  1. Musyawarah anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  2. Penyelengaraan musyawarah anggota dilakukan melalui sistem perwakilan yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
  3. Musyawarah anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode masa bakti Badan Pengurus atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Ketua badan pengurus.
  4. Semua keputusan musyawarh anggota dengan cara musyawarah untuk mufakat jika tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dengan 2/3 (dua per tiga)  yang hadir.

 

 

BAB VII

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 16

 

  1. Badan Pengurus Organisasi membuat dan menyususn Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau cukup diatur dalam Anggaran Dasar Paguyuban Kampung Sablon (PKS).
  2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Paguyuban Kampung Sablon (PKS), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar Paguyuban Kampung Sablon (PKS).

 

 

 

BAB VIII

 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 17

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh musyawarah anggota.
  2. Rapat musyawarah anggota untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga).

 

 

 

BAB IX

PEMBUBARAN PAGUYUBAN

 

Pasal 18

 

  1. Paguyuban Kampung Sablon (PKS) dapat dibubarkan apabila di pandang perlu, atau karena suatu hal yang mendesak dan memaksa, maka Paguyuban ini bisa dibubarkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari anggota yang sah, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.
  2. Apa bila rapat pertama tidak memenuhi syarat, maka pada rapat kedua diadakan dengan tidak usah memenuhi korum, dianggap sah, dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir.
  3. Bilamana Paguyuban Kampung Sablon (PKS) dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pengurus Paguyuban dan sisa kekayaan Paguyuban Kampung Sablon (PKS) setelah dikurang dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Badan Sosial yang dianggap perlu, yang mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah.

 

 

BAB X

 

PENUTUP

 

Pasal 19

 

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Paguyuban Kampung Sablon (PKS).
  2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Badan Pengurus.
  3. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Badan Pengurus Paguyuban Kampung Sablon (PKS) pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
Apr
16

ANGGOTA PEMILIK HOME INDUSTRI KONVEKSI

PAGUYUBAN KAMPUNG SABLON

 

 

 

  1. FREEDOM     

Pemilik                              :  Agus Nugroho.

  1. KSR

Pemilik                              :  Sabdo Raharjo.

  1. SEIZE THE DAY

Pemilik                  :   Fx. Heri Purwanto.

  1. TOP

Pemilik                 :  Iskandar.

  1. LANGGENG BUSONO

Pemilik                  :  Sunarno.

  1. HIKARU      

Pemilik                              :  Muhammad Ali.

  1. THE KLIE WANT

Pemilik                              :  Adi Bawono.

  1. WARNING

Pemilik                 :  Hendro Prasetyanto.

 

 

 

 

Klaten, 23 Maret  2008

Ketua Paguyuban Kampung Sablon

 

 

 

Sabdo Raharjo

Apr
16

PENDIRI PAGUYUBAN KAMPUNG SABLON

 

 

1.      Agus Nugroho                                   (                            )

 

 

2.     Sabdo Raharjo                                   (                            )

 

 

3.     Fx. Heri Purwanto                              (                            )

 

 

4.     Iskandar                                             (                            )

 

 

5.     Wahyudi                                            (                            )

 

 

6.     Sunarno                                             (                            )

 

 

7.     Muhammad Ali                                   (                            )

 

 

8.     Adi Bawono                                       (                            )

 

 

9.     Hendro Prasetyanto                            (                            )

 

 

Apr
16

Visi

 

  • Masyarakat  yang tangguh dan kuat dalam mengelola dan mengotrol sumber dayanya sesuai dengan prinsip-prinsip etos kerja yang baik, keadilan, kesetaraan gender, dan profesional.

 

  • Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

Misi

 

  • Memperkuat solidaritas, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan khususnya antara pekerja dan pemilik home industri konveksi di dukuh Krangkungan.
  • Meningkatkan kwalitas kerja.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan.
  • Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat sekitarnya.
  • Membangun mitra kerja dan  usaha pemberdayaan masyarakat dengan pengarus-utamaan gender dan kemiskinan.

 

Tujuan Strategis

 

  1. Terwujudnya organisasi pekerja konveksi yang kuat dan mandiri sehingga mampu memperjuangkan kepentingan anggotanya dalam rangka mengelola sumber daya yang ada sesuai prinsip-prinsip kuasa bersama dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
  2. Terselenggaranya tata cara bekerja yang selaras dengan lingkungan sosial dan budaya lokal di kampung yang didukung dengan teknologi tepat guna.
  3. Terwujudnya kemampuan organisasi dalam mengembangkan  ekonomi yang berbasis pada home industri konveksi, sehingga mampu menjawab kebutuhan anggotanya dalam pengadaan modal kerja, sarana kerja serta dalam membangun jaringan informasi dan pemasaran yang adil  dan saling menguntungkan.
  4. Terwujudnya kemampuan organisasi pekerja konveksi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
  5. Terpenuhi sarana dan prasarana organisasi Paguyuban Kampung Sablon untuk mendukung pemberdayaan pekerja home industri konveksi dan keluarganya.
Apr
16

PAGUYUBAN KAMPUNG SABLON

Pendahuluan

 

Dinamika dan perkembangan yang langsung demikian pesat sekarang ini, langsung maupun tidak langsung telah membentuk dan  mempengaruhi berbagai lini kehidupan di masyarakat. Dibidang social ekonomi, kita di kejutkan oleh bencana alam gempa bumi di wilayah Klaten pada tanggal 27 Mei 2006 yang berkekuatan 5’9 Skala Richter. Hingga menimbulkan kerugian moril maupun material dan tatanan sosial ekonomi masyarakat korban gempa di Klaten. Di dukuh Krangkungan yang mayoritas pekerja dan pemilik  home industri konveksi kecil, banyak rumah dan tempat usaha yang hancur hingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemilik home industri konveksi dan para pekerjanya. Pasca gempa bumi masyarakat korban gempa bumi di dukuh Krangkungan mulai bangkit lagi dalam usaha di bidang usaha konveksi. Hingga membuat perkumpulan ”Paguyuban Kampung Sablon” (disingkat dengan PKS).

 

Paguyuban Kampung Sablon adalah Organisasi Rakyat yang bersifat non partisan, independen dan nirlaba yang berbasis keanggotaan di komunitas pemilik home industri dan perkerja konveksi di dukuh Krangkungan Pandes Wedi Klaten.

 

Paguyuban adalah istilah yang mempunyai makna sama dengan ”asosiasi”. Istilah ”Paguyuban”  kami pilih karena lembaga ini berbasis keanggotaan. Namun demikian, keanggotaan PKS tidak bersifat individual. PKS terdiri dari sejumlah pemilik home industri konveksi kecil korban bencana alam gempa bumi di dukuh Krangkungan.

 

Paguyuban Kampung Sablon memulai kegiatannya pada bulan Agustus 2006 dan secara resma dinyatakan berdiri pada pertemuan lima orang pemilik home industri konveksi pada tanggal 7 Oktober 2006, nama home industri antara lain FREEDOM, SEIZE THE DAY, WARNING, LANGGENG BUSONO dan KSR. Bertempat di dukuh Krangkungan.

 

Kampung adalah nama tempat di pedesaan, kampung sebagai tempat usaha masyarakat ekonomi kecil. Kampung tempat masyarakat yang masih mempertahankan tatanan sosial tradisional dengan sifat kegotong royongan, guyub rukun, tolong menolong dan saling membantu sesama masyarakat kampung.

 

Sablon adalah mencetak gambar atau tulisan di atas kain. Sablon sebagai salah satu indetitas dukuh Krangkungan yang penduduknya banyak bekerja di bidang konveksi. Daerah Wedi adalah sebagai sentra konveksi di wilayah Klaten. Kampung sablon untuk membedakan dengan kampung lain yang memiliki usaha konveksi.